Jumat, 09 Januari 2009

CARA PERHITUNGAN PEROLEHAN KURSI DI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PADA PEMILU TAHUN 2009.



Dengan diberlakukannya UU No.10 Tahun 2008 tentang Pemilu , kita akan melihat hal yang baru khususnya dalam penentuan perolehan kursi baik untuk DPR maupun DPRD.

Penentuan perolehan kursi di DPR untuk pemilu Tahun 2009 berbeda dengan Pemilu Tahun 2004 hal ini disebabkan adanya ketentuan : partai politik peserta pemilu apabila ingin mendapat kursi di DPR harus memenuhi ambang batas perolehan suara (Parliament Threshold) yaitu 2,5 % dari suara sah secara nasional.

Misalkan nanti suara sah nasional yang masuk 125.000.000 suara ,maka partai politik yang ingin mendapatkan kursi di DPR harus mencapai 2,5% x 125.000.000. suara = 3.125.000. suara.

Jika partai politik perolehan suaranya di bawah 3.125.000. maka partai politik tersebut tidak akan memperoleh kursi di DPR untuk Daerah Pemilihan manapun.

Dengan kata lain seandainya ada partai politik memperoleh suara terbanyak dalam suatu daerah pemilihan akan tetapi secara nasional suranya tidak mencapai 3.125.000 maka partai tersebut tidak diikut sertakan pada perhitungan perolehan kursi di DPR.

Hal ini diatur dalan UU No.10 Tahun 2008 tentang pemilu DPR,DPD.DPRD yang bunyinya sebagai berikut :

Pasal 202

(1) Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang kurangnya 2,5 % (dua koma lima perseratus) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR.

(2) Ketentuan sebagaimana disebut ayat (1) tidak berlaku dalam penentuan perolehan kursi DPRD propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Pasal 203

(1) Partai politik peserta pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam pasal 202 ayat (1) , tidak disertakan pada perhitungan perolehan kursi DPR di masing masing daerah pemilihan .

(2) Suara untuk perhitungan perolehan kursi DPR di suatu daerah pemilihan ialah jumlah suara sah seluruh partai politik peserta pemilu dikurangi jumlah suara sah partai politik peserta pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam pasal 202 ayat (1).

(3) Dari hasil perhitungan suara sah yang diperoleh yang diperoleh peserta pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di suatu daerah pemilihan ditetapkan angka BPP DPR dengan cara membagi jumlah suara sah partai politik peserta pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan jumlah kursi di satu daerah pemilihan..

Untuk lebih jelasnya dalam memahami hal tersebut diatas ,maka saya coba melakukan SIMULASI cara perhitungan perolehan kursi DPR menurut UU No,10 Tahun 2008 dengan menggunakan data Pemilu Tahun 2004 , yang datanya adalah sebagai berikut :

NO.

URUT

NAMA PARPOL

JUMLAH SUARA

% SUARA

1

PNI

923.159

0.81 %

2

PBSD

636.397

0.56 %

3

PBB

2.970.487

* 2.62 %

4

MERDEKA

842.541

0.74 %

5

PPP

9.248.764

* 8.15 %

6

PDK

1.313.654

1.16 %

7

PIB

672.952

0.59 %

8

PNBK

1.230.455

1.08 %

9

DEMOKRAT

8.455.225

* 7.45 %

10

PKPI

1.424.240

1.26 %

11

PPDI

855.811

0.75 %

12

PNUI

895.610

0.79 %

13

PAN

7.303.324

* 6.44 %

14

PKPB

2.399.290

2.11 %

15

PKB

11.989.564

* 10.57 %

16

PKS

8.325.020

7.34 %

17

PBR

2.764.998

2.44 %

18

PDIP

21.026.629.

* 18.53 %

19

PDS

2.414.254

2.13 %

20

GOLKAR

24.480.757

* 21.58 %

21

PANCASILA

1.073.139

0.95 %

22

PSI

679.296

0.60 %

23

PPD

657.916

0.58 %

24

PELOPOR

878.932

0.77 %





JUMLAH

113.462.414

100 %

Perolehan Suara Nasional 24 Parpol pada Pemilu 2004

Dari data diatas maka hanya 8 (delapan) parpol yang memenuhi ambang batas perolehan suara yaitu : PBB, PPP, Demokrat, PAN, PKB, PKS, PDIP dan Golkar.

Sedangkan 16 partai politik yang perolehan suaranya dibawah 2,5 % sudah barang tentu partai tersebut tereliminasi dan tidak akan diikut sertakan dalam perhitungan kursi DPR untuk daerah pemilihan manapun.

Bagaima cara menghitung kursi DPR untuk suatu daerah pemilihan ?

Berikut hasil perolehan sura partai politik peserta pemilu Tahun 2004 untuk daerah pemilihan Sum-Sel I ( Kab.Banyuasin, Kab. MUBA, Kab. Musi Rawas, Kota Palembang, Kota Lubuk Linggau)

NO.

URUT

NAMA PARPOL

JUMLAH SUARA


1

PNI

23.946


2

PBSD

8.184


3

PBB

41.165


4

MERDEKA

16.279


5

PPP

87.295


6

PDK

21.872


7

PIB

9.311


8

PNBK

18.350


9

DEMOKRAT

219.577


10

PKPI

23.138


11

PPDI

16.728


12

PNUI

8.756


13

PAN

104.473


14

PKPB

30.642


15

PKB

63.798


16

PKS

110.147


17

PBR

55.742


18

PDIP

244.049


19

PDS

19.306


20

GOLKAR

298.936


21

PANCASILA

11.808


22

PSI

12.038


23

PPD

7.914


24

PELOPOR

17.802






JUMLAH

1.471.256


Perolehan suara Daerah Pemilihan Sumsel 1 Pada Pemilu 2004

karena yang memenuhi ambang batas perolehan suara hanya 8 Partai ( PBB,PPP,Demokrat,PAN,PKB,PKS,PDIP dan Golkar ) maka untuk Daerah Pemilihan Sum-Sel I ,hanya ke 8 partai tersebut yang dilibatkan dalam perhitungan kursi DPR.

Mungkin akan timbul pertanyaan ; Mengapa partai PBR yang perolehan suaranya (55.742) lebih besar dari partai PBB (41.165) tidak dilibatkan dalam perhitungan perolehan kursi di Dapil Sum-sel I ? jawabnya karena partai PBR perolehan suaranya tidak memenuhi ambang batas ( 2,5% dari jumlah suara sah nasional )..

Selanjutnya kita tentukan Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) caranya adalah :

Jumlah suara sah seluruh partai peserta pemilu – suara sah partai peserta pemilu yg tidak memenuhi ambang batas perolehan suara. = …….. : jumlah kursi yg tersedia (untuk sum-sel I

yang disediakan 8 kursi).

1.471.256 - 301.816 = 1.169.440. : 8 = 146.180.

Jadi Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) untuk Dapil Sum-sel I adalah 146.180 suara.

Setelah angka BPP diperoleh maka kita dapat menetapkan perolehan kursi DPR atas beberapa tahap :

a. Tahap I ( pasal 205 ayat 3 )

Setelah ditetapkan angka BPP DPR dilakukan perhitungan perolehan kursi tahap pertama dengan membagi jumlah suara sah yang diperoleh suatu partai politik peserta pemilu di suatu daerah pemilihan de3ngan BPP DPR.

b. Tahap II ( pasal 205 ayat 4)

Dalam hal masih terdapat sisa kursi dilakukan perhitungan perolehan kursi tahap kedua dengan cara membagikan jumlah sisa kursi yang belum terbagi kepada partai politik peserta pemilu yang memperoleh suara sekurang kurangnya 50% (lima puluh perseratus) dari BPP DPR.

BPP = 146.180

PARPOL YANG MEMPEROLEH 2.5% X SUARA SAH NASIONAL

PEROLEHAN

SUARA

PEROLEHAN KURSI TAHAP I

SISA

SUARA

PEROLEHAN KURSI TAHAP II

SISA

SUARA

PBB

41.165




41.165

PPP

87.295



1


DEMOKRAT

219.577

1

73.398


73.397

PAN

104.473



1


PKB

63.798




63.798

PKS

110.147



1


PDIP

244.049

1

97.869

1


GOLKAR

298.936

2

5.576


5.576

TOTAL SISA SUARA 183.936

Catatan : sisa suara dikumpulkan di propisi untuk menentukan BPP baru guna mengisi sisa kursi di dapil lainnya dalam propinsi yang bersangkutan (TAHAP III) bila kursi masih tersisa dilakukan (TAHAP IV) dengan cara membagi jumlah sisa kursi kepada partai politik peserta pemilu yang memiliki sisa suara terbanyak d propinsi satu demi satu berturut turut sampai habis.dalam hal masih terdapat masih terdapat sisa kursi yang belum terbagi dan sisa suara partai politik sudah terkonversi menjadi kursi.maka kursi diberikan kepada partai politik yang mempunyai akumulasi perolehan suara terbanyak secara berturut turut di propinsi yang bersangkutan (TAHAP V)

Dari data diatas maka 8 kursi DPR untuk Dapil Sum-sel I diperoleh oleh 6 parpol yakni

.:Partai Golkar memperoleh 2 kursi..

. PDIP 2 kursi

. PPP 1 kursi

. Demokrat 1 kursi

. PAN 1 kursi

PKS 1 kursi

.

Bagaimana menentukan caleg terpilihnya ?

Dengan adanya putusan MK tanggal 23 Des 2008 yang membatalkan ketentuan penetapan Caleg terpilih yg diatur dalam pasal 214 poin a,b,c,d dan e UU No.10 Tahun 2008. selanjutnya MK menetapkan sistim suara terbanyak untuk menentukan calon legislatif terpilih di pemilu 2009 pada semua tingkatan ( DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kab/Kota ). Maka caleg terpilihnya yang memperoleh suara terbanyak.

Demikianlah simulasi cara perhitungan kursi DPR menurut UU No.10 Tahun 2008, mudah mudahan dapat dimengerti sehingga berguna bagi pendidikan politik publik.

**---**